kurirgo-logo
Panduan Asuransi Pengiriman & Ganti Rugi Paket di KurirGo

Panduan Asuransi Pengiriman & Ganti Rugi Paket di KurirGo

22.47 WIB-05 August 2025

Pada proses pengiriman barang, perlindungan terhadap resiko kerusakan atau kehilangan menjadi hal yang krusial. Salah satu upaya untuk meminimalisir resiko tersebut adalah dengan mengasuransikan pengiriman. Dengan KurirGo, pengguna dapat memastikan paket yang dikirim terlindungi dengan prosedur asuransi yang jelas dan transparan.

Mengapa Asuransi Pengiriman Penting ?

Asuransi pengiriman merupakan bentuk tanggung jawab pengirim untuk melindungi nilai barang yang dikirim dari resiko kerusakan, atau bahkan kehilangan. KurirGo mewajibkan untuk produk dengan nilai lebih dari Rp. 500.000 mengasuransikan paketnya. Biaya premi yang ditanggung oleh pengirim cukup beragam sesuai dengan kebijakan dari masing-masing ekspedisi.

Berikut adalah biaya asuransi di setiap ekspedisi :

-         JNE         : 0,2% dari harga produk + Rp.5.000

-         SAP         : 0,3% dari harga produk

-         Ninja Xpress : 0,025% dari harga produk (biaya asuransi minimum Rp 2.500)

-         ID Express : 0,2% dari harga produk.

-         SiCepat      : 0,25% dari harga produk

-         AnterAja    :  0,2% dari harga produk

Pengasuransian barang bertujuan untuk memastikan perlindungan yang optimal pada nilai produk yang dikirim. Dengan mengasuransikan paket, pengguna dapat memperoleh jaminan ganti rugi sesuai dengan nilai barang yang dikirim jika terjadi kerusakan ataupun kehilangan.

Kebijakan Ganti Rugi Barang

1. Nilai Penggantian Barang yang Diasuransikan

  • Ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang yang diasuransikan sesuai dengan nilai produk  yang dikirim.
  • Klaim yang dilakukan dengan melampirkan berita acara kehilangan atau kerusakan yang disetujui oleh mitra ekspedisi dan KurirGo. Berita acara kehilangan atau kerusakan sendiri merupakan dokumen resmi yang dibuat untuk mendokumentasikan kejadian kehilangan ataupun kerusakan barang yang terjadi pada saat proses pengiriman.

2. Nilai Penggantian Barang Tidak Diasuransikan

  • Ganti rugi atas barang yang tidak diasuransikan adalah maksimal 10X (sepuluh kali) dari biaya kirim atau nilai produk. Nilai penggantian diabil dari nilai produk terendah.
  •  Nilai penggantian ini maksimal adalah Rp 1.000.000.

Kebijakan Ekspedisi secara Terperinci :

JNE Express :

  • Penggantian penuh untuk dokumen berharga dan paket yang diasuransikan.
  • Kerusakan di atas 70% akan diakui dan diganti oleh JNE.

SAP Express :

  • Barang yang bisa dicover asuransi senilai lebih dari Rp 500.000,- dan maksimal Rp 10.000.000.
  •  Untuk barang non-asuransi, nilai penggantian maksimal 10x dari biaya kirim atau Rp 1.000.000.

   ID Express :

  • Nilai barang dikirimkan sesuai dengan nilai barang, dengan maksimal pengantian asuransi Rp 20.000.000.
  •  Untuk barang non-asuransi, nilai penggantian maksimal 10x dari biaya kirim atau Rp 1.000.000.
  • Pengiriman dokumen tanpa asuransi: Nilai penggantian Rp. 100.000.

 Ninja Xpress :

  • Untuk asuransi Nilai Pertanggungan Maksimum atas Paket Bernilai Tinggi : 10,000,000 IDR
  • Untuk non asuransi Ninja Xpress wajib memberi ganti dengan nominal yang terkecil antara harga Produk; 10 (sepuluh) x ongkir atau maksimum sebesar Rp750.000.

SiCepat :

  • Untuk non asuransi Paket bentuk dokumen, besar ganti rugi sebesar biaya pencetakan ulang, yaitu Rp 50.000 per Airway Bill.
  • Paket selain dokumen, besar ganti rugi senilai harga Produk atau sepuluh kali dari Biaya Kirim dengan maksimal sebesar Rp 1.000.000,00 per Airway Bill, mana yang terendah.

AnterAja :

  • Untuk barang non asuransi maka apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Paket, penggantian yang diberikan maksimum sebesar 10 kali biaya pengiriman atau sesuai dengan nilai Paket yang dinyatakan oleh Pengirim yang dibuktikan dengan adanya invoice, mana yang lebih rendah, dengan maksimum penggantian sebesar Rp 500.000 /kejadian/Resi untuk Paket selain dokumen dan sebesar Rp100.000/kejadian/Resi untuk Paket berupa dokumen.
  • Terdapat 2 jenis asuransi yang dikategorikan berdasarkan nilai Paket yang dicantumkan oleh Pengguna melalui aplikasi Anteraja, yaitu:
  1. Perlindungan Standar : Apabila nilai Paket yang dicantumkan oleh Pengguna kurang dari Rp 1.000.000 maka Pengguna akan secara otomatis mendapatkan Layanan Asuransi Perlindungan Standar dan Pengguna akan dikenakan biaya premi asuransi sebesar Rp 350 per-resi, dengan nilai pertanggungan maksimum sebesar Rp 1.000.000 per-resi.
  2. Perlindungan Ekstra : Apabila nilai Paket yang dicantumkan oleh Pengguna lebih dari sama dengan Rp 1.000.000 maka Pengguna akan secara otomatis mendapatkan Layanan Asuransi Perlindungan Ekstra dan akan dikenakan biaya premi asuransi sebesar Rp 700 per resi, dengan nilai pertanggungan maksimum sebesar Rp 10.000.000 per-resi.

Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa melindungi paket dengan asuransi pengiriman adalah langkah penting untuk meminimalisir resiko kehilangan ataupun kerusakan. Dengan KurirGo, proses klaim asuransi dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan kebijakan setiap ekspedisi. Pastikan untuk :

1.        Memahami kebijakan KurirGo dan Ekspedisi

2.       Mengasuransikan barang bernilai tinggi

3.       Menyimpan bukti transaksi dan dokumentasi pengiriman

Dengan mengikuti semua prosedur terkait, pengguna dapat mengirim barang dengan tenang dan aman bersama KurirGo.

Artikel Serupa